Nadiem Ajukan Praperadilan Dinilai Strategi yang Salah, Kenapa?

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 05 Oktober 2025 23:37 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Kalau nanti PN (PN Jaksel) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP, ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (Kejagung) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” ujarnya.

Maruarar juga menanggapi soal klausul gugatan yang diajukan Nadiem melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, di mana salah satu alasannya tidak ada kerugian negara dari BPK atau BPKP.  Menurut Maruarar, MK pernah mengeluarkan putusan berdasar UU yang sah adalah BPK. Namun, BPK bisa menunjuk akuntan sepanjang disetujui.

“Boleh juga dilakukan oleh yang bukan BPK atau BPKP tapi orang yang ditunjuk oleh penyidik. Walaupun nanti dalam proses persidangan harus diuji oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Sehingga, nanti akan tergantung sikap hakim, menerima atau tidak. Ia menekankan, jika konteksnya soal penetapan tersangka, maka tidak ada masalah jika bukan dari BPK.

“Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan tetapi persidangan pembuktian pokok perkara,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya