JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Ia adalah eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan hari ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," kata Budi, Senin (6/10/2025).
"Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," sambungnya.
Hal itu disampaikan Budi merespons kedatangan eks Jubir KPK, Febri Diansyah ke kantor Lembaga Antirasuah. Dalam kedatangannya ini, Febri mengaku sebagai penasihat hukum tersangka kasus yang dimaksud.
"Pagi ini saya sebagai advokat datang ke kantor KPK mendampingi klien-klien kami yang dipanggil hari ini sebagai tersangka dalam perkara yang terkait dengan digitalisasi di Pertamina," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum tersangka pada akhir September 2025 lalu. "Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018–2023.
"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 31 Januari 2025.
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk bagaimana proses digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi.
(Arief Setyadi )