Detik-Detik Penangkapan Sindikat Penyelundup Sabu Berkedok Truk Jeruk di Tol Japek

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Oktober 2025 14:01 WIB
Ilustrasi penangkapan bandit narkoba (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua jeriken berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebut sabu tersebut disembunyikan dalam jeriken biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan. “Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jeriken biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” kata Susatyo, Selasa (7/10/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, truk pengangkut buah jeruk, dua jeriken warna biru. Menurut Susatyo, jika sabu tersebut lolos dari penyitaan, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan sabu tersebut bernilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya