JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pembuktian.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim pengacara Nadiem menyerahkan sejumlah bukti dokumen tambahan kepada majelis hakim. Bukti tersebut kemudian turut diperiksa oleh tim hukum dari Kejaksaan Agung RI selaku pihak termohon.
Pantauan di lokasi, keluarga Nadiem Makarim turut hadir langsung di ruang sidang. Hadir di antaranya sang ibu Atika Algadri, ayah Nono Anwar Makarim, serta istri Franka Franklin. Bahkan, ibu mertua Nadiem juga tampak mendampingi proses sidang tersebut.
Sidang sempat diskors oleh hakim sekitar pukul 11.00 WIB karena masih ada bukti surat tambahan dari pihak Nadiem yang belum tiba di pengadilan. Hakim memberikan waktu bagi tim pengacara untuk menghadirkan dokumen tersebut sebelum sidang dilanjutkan.
Agenda sidang hari ini merupakan pembuktian tambahan dari pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut sah secara hukum atau tidak.
(Awaludin)