JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung RI. Agendanya, pembuktian dan pemeriksaan ahli dari kubu Kejagung.
Berdasarkan pantauan, tim hukum Kejagung RI tampak membawa tumpukan dokumen ke ruangan sidang. Dokumen itu berupa lampiran bukti-bukti dalam penetapan tersangka Nadiem.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Kejagung menyebutkan, ada sebanyak 90 bukti dokumen yang bakal diserahkan ke persidangan. Namun, tak dirincikan dokumen apa saja yang akan disajikan pihak Kejagung itu.
Hadir tim pengacara Nadiem Makarim, salah satunya Hotman Paris yang terlihat ikut memeriksa dokumen dari Kejagung itu bersama tim pengacara lainnya. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Selain menyerahkan bukti dokumen, pihak Kejagung rencananya bakal menghadirkan satu orang ahli untuk dihadirkan di persidangan pada Rabu (8/10/2025) ini. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, yang mana dihadiri ibu Nadiem bernama Atika Algadri maupun ayah Nadiem bernama Nono Anwar, serta istri Nadiem bernama Franka Franklin.
(Fetra Hariandja)