Yusril soal Pemulangan WNI Napi Terorisme di Filipina: Disetujui Secara Lisan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 Oktober 2025 19:43 WIB
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap perkembangan terbaru dari upaya pemulangan Taufiq Rifqi, WNI yang menjadi narapidana kasus terorisme di Filipina. Yusril menjelaskan upaya pemulangan Taufiq merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarganya di Solo. 

Kini, permohonan tersebut menurutnya sudah disetujui secara lisan oleh Pemerintah Filipina. "Saya sudah menyampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, dan secara lisan dia mengatakan setuju untuk (Taufiq) dikembalikan ke Indonesia," ujar Yusril, Kamis (9/10/2025).

Adanya lampu hijau ini, menurut Yusril, menjadi kajian baru oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa Taufiq merupakan narapidana terorisme, yang tergolong sebagai kejahatan serius.

"Kami sedang melakukan pembicaraan internal di sini karena basis kegiatannya (pidana Taufiq) adalah kegiatan terorisme. Maka kami juga perlu menindaklanjuti bersama, misalnya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," tutur dia.

Jika berbagai pendapat sudah dikaji, maka menurut Yusril, pemulangan terhadap Taufiq akan lebih mudah. "Saya ingin selesaikan masalah ini dengan internal pemerintah dulu, finalisasi. Kalau sudah keluar pendapatnya, karena memang hanya satu orang, akan lebih mudah (memulangkan),” tandas dia.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji pemulangan Taufiq Rifqi, WNI yang menjadi narapidana kasus terorisme di Cotabato, Filipina. Langkah ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke pemerintah.

“Keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mempelajari itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa 19 Agustus 2025.

Yusril menjelaskan, Taufiq terlibat dalam aksi terorisme pada medio 2000-an. Saat ditangkap, Taufiq berusia sekitar 20 tahun dan divonis hukuman seumur hidup atas sejumlah aksi pengeboman oleh Mahkamah Agung Filipina. Ia sempat mengajukan grasi, namun ditolak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya