JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Polda Metro menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
“Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya beserta jajaran sangat menghormati hal itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Ia juga menekankan penyidik tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan profesional,” ujar Ade Ary.