Fatah menjelaskan, dari hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum barang haram itu diedarkan di dalam rutan.
“Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang berasal dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni). Ia mendapatkan narkotika dari seseorang di luar rutan, kemudian penyerahannya dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Terkait rencana tuntutan, apakah akan maksimal atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan. Kita pertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk faktor yang memberatkan seperti residivisme,” pungkas Fatah.
(Awaludin)