Ammar Zoni Jadi Gudang Narkoba di Dalam Rutan, Jaksa: Pembebasan Bersyarat Bisa Batal!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 Oktober 2025 19:06 WIB
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Artis sekaligus pesinetron, Ammar Zoni terancam batal mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Pasalnya, ia kembali terjerat kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa seharusnya Ammar sudah bisa menjalani pembebasan bersyarat pada Januari 2026 mendatang. Namun, status itu kini terancam akibat keterlibatannya dalam kasus baru.

“Ammar ini sudah keempat kalinya diproses hukum. Informasinya, Januari nanti kemungkinan ia akan menjalani PB dan keluar. Tapi ternyata yang bersangkutan kembali tersangkut masalah,” ujar Fatah di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dengan kasus terbaru ini, kata Fatah, masa penahanan Ammar Zoni kemungkinan akan diperpanjang. “Apakah akan ditambah (masa penahanan)? Kemungkinan ditambah,” ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya