“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu, Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, insya Allah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video pernikahan seorang kakek bernama Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan gadis muda Sheila Arika (24), warga Pacitan, Jawa Timur. Dalam video yang beredar luas, Sutarman terlihat menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam akad nikah yang digelar di rumah mempelai wanita pada 8 Oktober 2025.
Pernikahan tersebut berlangsung meriah dengan pesta yang disertai pembagian uang tunai Rp100 ribu kepada setiap tamu yang hadir. Sutarman disebut-sebut sebagai pengusaha cengkeh sukses dari Karanganyar, sementara kehidupan glamor dan selisih usia 50 tahun antara pasangan ini menarik perhatian publik.
Namun, kabar yang menyebutkan Sutarman kabur setelah akad dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, memastikan kakek atau pengantin pria tidak melarikan diri seperti yang ramai diberitakan.
(Arief Setyadi )