Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi di PT Pertamina

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 13 Oktober 2025 17:27 WIB
Muhammad Kerry Adrianto Riza Anak pengusaha Riza Chalid (Foto: Okezone)
Share :

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD 2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari Total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ungkap Jaksa.

Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegan gain sebesar USD2,617,683,340.41 atau setara 45,4 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41," tutur Jaksa.

Singkatnya, Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya