JAKARTA - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, memastikan Kerry siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan,”kata Lingga kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
“Namun demikian, harapan kami proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum,” sambungnya.
Lingga memastikan, Kerry akan bersikap kooperatif dan dengan pelaksanaan proses dan prosedur hukum yang berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel, publik dan masyarakat akan dapat mengikuti dan mengawasi, sehingga akan dapat terungkap kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.
Dia juga akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018 - 2023, untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya melakukan penyimpangan.
“Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Kerry mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya,”ungkapnya.