Kepala BNN: Pecandu Narkotika Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 13 Oktober 2025 22:19 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menegaskan, bahwa penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan diri atau orang di sekitarnya yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya.

Dalam kebijakan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Proses rehabilitasi akan dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya