Permintaan pemindahan tidak hanya diajukan untuk Kerry. Lingga, yang juga merupakan kuasa hukum dari Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), juga meminta agar keduanya turut dipindahkan.
“Dengan alasan akomodasi agar bisa efisien dan efektif, serta agar kami dapat melakukan pendampingan secara tepat,” ujar Lingga.
Kerry didakwa telah merugikan negara hingga mencapai Rp285 triliun, yang dihitung dari kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Adapun perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina pada tahun 2018–2023.
(Awaludin)