Kejagung: Kalau Silfester Muncul Kita Ambil!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2025 19:45 WIB
Silfester Matutina/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna akan melakukan tindakan eksekusi bila keberadaan Silfester diketahui.

"Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambillah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Saat disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa, Anang tak ambil pusing. Ia menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap Silfester.

"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," kata Anang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya