Kejagung: Kalau Silfester Muncul Kita Ambil!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2025 19:45 WIB
Silfester Matutina/Okezone
Share :

Anang juga mempersilahkan kuasa hukum melayangkan PK. Namun, ia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.

"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya