Presiden Afsel: Pengadilan Kasus Genosida Tetap Berlanjut Meski Gencatan Senjata Gaza Tercapai

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 15 Oktober 2025 12:51 WIB
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.
Share :

JAKARTA - Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menegaskan bahwa gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Ramaphosa menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa (14/10/2025) di Parlemen Cape Town, menekankan tekad Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus yang diajukan pada 2023 meskipun telah tercapai kesepakatan gencatan senjata untuk mengakhiri perang Israel di Gaza.

"Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani Mahkamah Internasional," ujar Ramaphosa kepada parlemen, sebagaimana dilansir Al Jazeera.

"Kasus ini sedang berjalan, dan sekarang harus sampai pada tahap di mana Israel harus menanggapi tuntutan kami yang telah diajukan di pengadilan, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan," tambahnya.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.

Afrika Selatan menyerahkan dokumen terperinci setebal 500 halaman pada Oktober 2024, dengan argumen balasan Israel jatuh tempo pada 12 Januari 2026. Sidang lisan diperkirakan akan dilaksanakan pada 2027, dengan putusan akhir diperkirakan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.

 

ICJ telah mengeluarkan tiga langkah sementara, yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, meskipun Israel sebagian besar gagal mematuhinya.

Lebih dari 67.000 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Ramaphosa menekankan bahwa penyembuhan sejati membutuhkan kasus yang diadili dengan semestinya.

“Kita tidak dapat melanjutkan tanpa penyembuhan yang perlu dilakukan, yang juga akan dihasilkan dari kasus yang telah diajukan dan diadili dengan semestinya,” ujarnya.

Menanggapi laporan berita tentang pengumuman tersebut, Francesca Albanese, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina yang diduduki, menulis di X: “Perdamaian tanpa keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat, tanpa reparasi dan jaminan tidak terulang [sic], tidak akan berkelanjutan.”

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, yang selama ini dikenal sebagai kritikus vokal Israel, menyuarakan sentimen serupa. Ia mengatakan kepada radio Spanyol bahwa gencatan senjata seharusnya tidak berarti impunitas bagi Israel.

"Tidak boleh ada impunitas," kata Sanchez, seraya menambahkan bahwa "para pelaku utama genosida harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."

 

Beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, telah menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Sebuah komisi penyelidikan PBB pada September 2025 menemukan bahwa Israel telah melakukan genosida.

Israel dengan tegas menolak tuduhan bahwa mereka telah melakukan genosida di Gaza.

Beberapa negara telah bergabung, atau menyatakan niat untuk bergabung, dalam kasus ICJ untuk mendukung Afrika Selatan, termasuk Spanyol, Irlandia, Turki, dan Kolombia. Presiden Kolombia, Gustavo Petro, menulis bahwa pemerintah berisiko "terlibat dalam kekejaman" jika mereka gagal bertindak.

Afrika Selatan merupakan salah satu ketua The Hague Group, sebuah koalisi yang dibentuk pada Januari 2025, yang berfokus pada upaya meminta pertanggungjawaban Israel melalui langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi di luar proses ICJ.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya