Menurut Arianto, penyebaran konten seperti itu tidak hanya mencederai martabat individu, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial.
Ia mengungkapkan hasil penelusuran tim Pilar 08 menemukan sejumlah akun buzzer yang secara masif menyebarkan konten berisi informasi palsu atau sesat. Mereka mengedit foto dan video menjadi meme bernada kebencian menggunakan bahasa provokatif yang dirancang untuk memancing kemarahan publik dan melakukan pembunuhan karakter.
“Selain itu, konten tersebut juga berdampak sebagai cyberbullying terhadap anak, istri, keluarga, sahabat, teman, organisasi, dan institusinya. Banyak di antaranya mengandung klaim faktual yang salah, kata-kata bernada kebencian, serta materi visual yang menghasut tanpa dasar verifikasi,” ujar Arianto.
Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dalam laporan ke Bareskrim Polri, antara lain unggahan terpilih, tangkapan layar, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat dugaan adanya koordinasi di balik gerakan tersebut.
“Kami yakin laporan ini sudah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme Bahlil Lahadalia,” kata Hanfi.