Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada pekan lalu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut, laporan dari pihak Ridwan Kamil telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kasus RK ini sudah masuk tahap penyidikan. Enam saksi sudah diperiksa, dan prosesnya masih berlanjut,” ujar Himawan.
Sebagai informasi, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
(Awaludin)