JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan rutin menggelar razia blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama setahun terakhir ini. Razia tersebut digelar minimal dua kali dalam sepekan.
Dalam setahun, total telah dilakukan 11.962 kegiatan razia dan menyita 24.537 senjata tajam, 10.572 ponsel, serta 21.843 benda elektronik lainnya per 15 Oktober 2025.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan, razia tersebut merupakan komitmen zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) bukan merupakan slogan semata. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemenimipas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat. Menteri Agus juga tidak segan menindak tegas jajarannya yang melanggar.
”Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satu pun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
"Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," sambungnya.
Ia mengungkapkan, selain menyita puluhan ribu barang terlarang, dari razia tersebut turut ditemukan sembilan kasus narkoba. Barang-barang yang disita itu, kemudian dimusnahkan.
Agus menambahkan, warga binaan dengan hukuman berat dan masih terindikasi peredaran narkoba akan mendapatkan pengamanan yang lebih optimal. Langkah ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif.
"Mereka dengan hukuman berat dan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan dengan ditempatkannya mereka di sana dapat memutus jaringan mereka," ujarnya.
(Fetra Hariandja)