Keluarga Bersyukur Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 21 Oktober 2025 14:53 WIB
Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN, MIP/Foto: Ari Sandita-Okezone
Share :

JAKARTA - Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN, MIP, bersyukur polisi bakal menerapkan pasal tentang pembunuhan terhadap para pelaku dugaan kasus penculikan korban, pasca bertemu polisi.

"Kami bersyukur, Alhamdulillah keadilan ini sudah lebih ditegakkan. Kami semua tadi ketemu Pak Wadir (Reskrimum Polda). Diterima dengan baik dan semua aspirasi sudah disampaikan. Beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," ujar pengacara keluarga korban, Boyamin Saiman pada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Kepolisian dan penuntut umum bakal membahas lebih lanjut secara teknis pasal apa yang diterapkan nantinya kaitannya dengan pasal pembunuhan. Apakah pembunuhan berencana ataukah pembunuhan biasa.

"Teknisnya apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Itu yang akan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," tuturnya.

Dia menerangkan, berkas kasus dugaan penculikan terhadap keluarga kliennya itu sudah sampai ke Kejaksaan, hanya saja bakal dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi. Khususnya tentang penerapan pasal pembunuhan tersebut.

"Ini nanti kan dari Jaksa akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, diterapkan pasal pembunuhan. Ini masih cukup waktu untuk melengkapi semua itu, termasuk kita tadi minta juga untuk hasil autopsi diperdalam untuk tentang kapan kira-kira meninggalnya almarhum," jelasnya.

 

Dia menerangkan, persoalan waktu korban meninggal bakal diperdalam lagi oleh dokter forensik mengingat bakal diterapkannya pasal tentang pembunuhan pada pelaku. Teknisnya pun, kemungkinan tak semua pelaku diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada tentang turut serta hingga yang membantu.

"Bisa jadi pakai posisi begini, pelaku utama, turut serta, yang membantu. Tapi bisa saja yang misalnya hanya mengambil itu, terus tidak tahu-menahu soal pembunuhan, bisa saja dia penculikan saja, ya bisa saja," terangnya.

Maka itu, kata dia, yang sebelumnya hanya ada 7 kluster tersangka, bakal bertambah jadi 9 kluster tersangka. Pihaknya juga sempat mengusulkan agar 3 orang yang berstatus saksi dan sempat membujuk korban itu untuk ditetapkan pula sebagai tersangka.

"Menjadi 9 kluster, dari tadi dulunya kalau enggak salah 6 atau 5 itu, jadi ini disepakati dengan JPU akan menjadi 9 kluster. Saya juga mengusulkan tambahan tadi percobaan pembobolan bank bagi pihak perayu yang bertemu 3 hari sebelum penculikan, sudah saya sampaikan itu," tambahnya.

"Terus, mudah-mudahan segera ada P19 yang turun akan dilengkapi dan tidak waktu lama. Dan ya, kalau toh perlu waktu lama karena ini menyangkut penambahan pasal pembunuhan, itu waktunya masih panjang. Nah, tidak masalah meskipun kita berharap segera selesai," kata Boyamin lagi.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya