Usut Kerugian Negara terkait Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 300 Lebih PIHK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 24 Oktober 2025 03:11 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus menghitung jumlah kerugian negara (KN) yang disebabkan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun sudah dimintai keterangan.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN-nya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menyebutkan, ratusan PIHK tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Diketahui, Lembaga Antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan di daerah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, hal itu dilakukan saat tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari biro perjalanan di Jawa Timur dan Yogyakarta.

"Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya