JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur (Jaktim) menerima banyak laporan dari masyarakat kecil terkait kasus-kasus yang dihadapinya. Peradi Jaktim menyaring laporan tersebut dan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono terhadap 14 kasus.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jaktim, Johannes Oberlin L Tobing mengatakan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum. Oleh karena itu, pihaknya memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak mampu. Peradi hadir untuk membantu masyarakat kecil yang punya persoalan hukum tetapi terkendala biaya," kata Johannes, Sabtu (25/10/2025).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya saat ini sedang menangani 14 perkara secara pro bono (gratis) untuk masyarakat tidak mampu. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kami saat ini mengawal kasus anak yang menjadi korban sodomi. Itu kami dampingi sampai tuntas tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
“Yang paling banyak ditanyakan soal sengketa tanah, ada tanah warga yang diduga diserobot pengembang. Ada juga konsultasi soal perceraian, waris, hingga perkara pidana seperti penganiayaan," sambungnya.
Selain memberikan konsultasi di luar pengadilan, Peradi Jakarta Timur juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
Setiap hari, sedikitnya 10 advokat Peradi Jaktim ditugaskan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di pengadilan.
Johannes mengatakan, program ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen Peradi dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Banyak warga yang mau konsultasi saja tidak punya ongkos datang ke kantor hukum. Karena itu kami turun langsung jemput bola ke masyarakat. Selama mereka benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pendampingan hukum, kami akan bantu,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )