Bonatua Minta KPU Dihadirkan ke Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 17:46 WIB
Bonatua Silalahi (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA — Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025). Pihak Bonatua Silalahi selaku pemohon pun meminta majelis hakim menghadirkan pihak KPU.

“Itu nanti mungkin seperti nanti majelis kan punya kewenangan untuk memaksa memanggil pihak terkait. Tapi memang sebaiknya KPU dan ANRI dipertemukan supaya jelas ini, jangan lempar bola,” ujarnya, Selasa.

Menurutnya, permintaan agar KPU dihadirkan itu telah disampaikan pula di persidangan. Sebab, dalam persidangan pihak ANRI berpendapat tidak ada keharusan bagi ANRI untuk memaksa lembaga KPU menyerahkan salinan dokumen pencalonan Jokowi sebagai presiden ke ANRI.

“Arsip yang kita minta itu adalah arsip tahun 2014, sementara tadi pihak ANRI memakai PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang sebenarnya tidak ada relasinya dengan situasi tahun 2014 sama situasi tahun 2019,” tuturnya.

Untuk itu, sudah sepatutnya KPU dihadirkan dalam persidangan sengketa tersebut. Sehingga pihak ANRI dan KPU bisa bertemu dan memberikan keterangan secara jelas dan tidak saling lempar bola.

“Contoh kasus KPU kirim jawaban ke ANRI bahwa mereka memakai Keputusan KPU Nomor 731, padahal itu sudah dicabut dan ANRI tidak terkopi dan KPU juga tidak memberitahu. Jadi sepertinya mereka memelihara status quo. Jangan-jangan sengaja supaya tidak saling up to date ya dengan status quo seperti ini,” jelasnya.

Terlebih, ANRI berpedoman jika salinan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan untuk diserahkan. Pasalnya, pengecualian itu hanya berlaku pada publik saja, tidak pada sesama lembaga atau badan publik.

“Mestinya walaupun mereka pakai 731, sesama lembaga negara tidak ada yang dikecualikan, tetap diberikan dokumennya seharusnya. Jadi 731 itu bukan jadi alasan. 731 itu pengecualian ke publik, bukan pengecualian sesama lembaga publik. ANRI dan KPU kan sesama badan publik dalam hal ini,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya