Sebagai informasi, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian sejak tahun Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
Seluruh barang bukti narkoba yang disita Polri di sejumlah wilayah di Indonesia tersebut senilai Rp29,37 triliun.
(Fahmi Firdaus )