JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M menjadi Rp87,4 juta per jemaah. Sementara itu, Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah juga turun menjadi Rp54,1 juta.
Menurut Puan, keberhasilan penurunan BPIH tahun ini menjadi bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.
“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025).
DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp89,41 juta per jemaah.
Adapun Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah juga turun Rp1,23 juta, dari Rp55,43 juta pada 2025 menjadi Rp54,19 juta pada 2026. Sisanya, yakni Rp33,21 juta, ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).