KPK Ungkap Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 Miliar, Gunakan Kode "7 Batang"

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 18:35 WIB
KPK jumpa pers penangkapan Gubernur Riau (foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan, Abdul Wahid juga mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman.”

Setelah itu, Ferry kembali mengumpulkan para kepala UPT untuk menyampaikan permintaan fee tersebut. “Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” kata Tanak.

KPK resmi menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dua tersangka lainnya yakni M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya