Sebelumnya, DPR RI dan Pemerintah sepakat biaya haji 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 jubta. Selain itu, DPR-Pemerintah sepakat calon jemaah membayar Rp54.193.807 juta untuk ibadah haji tahun depan.
Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah pada hari ini, Rabu (29/10/2025). Biaya haji itu turun dari tahun sebelumnya.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.
Marwan menyampaikan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Adapun biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38% dari total BPIH.
Selain itu, Marwan menyampaikan, pihaknya dan Pemerintah sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH. Biaya ini, akan dialokasikan untuk keperluan para jemaah.
(Awaludin)