DPR Dorong Pengawasan Eksternal Polri Usai Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 00:22 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi (foto: Okezone)
Share :

Langkah itu, kata Abdullah, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2011/IX/Kep/2024 tertanggal 20 September 2024.

“Artinya, peraturan ini harus dijalankan oleh semua anggota polisi dengan komitmen penuh dan konsisten,” tegasnya.

Selain itu, Abdullah juga mendorong tes psikologis rutin bagi anggota Polri, baik selama masa pendidikan maupun saat bertugas aktif. Menurutnya, tes ini krusial untuk mendeteksi potensi pelanggaran dan mencegah tindak kekerasan seksual sejak dini.

“Tes psikologis yang terukur dan rutin sangat strategis untuk menekan kasus pelecehan serta kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini bagian dari reformasi kepolisian di bidang pengawasan internal,” jelasnya.

Tak hanya menyoroti pengawasan internal, Abdullah juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal melalui kolaborasi dengan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kesetaraan gender.

“Mekanisme pengawasan eksternal ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga independen yang memiliki kompetensi dalam perlindungan perempuan dan hak asasi manusia,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya