Wacana Peleburan BPKH ke Kemenhaj, Ini Respons Gus Irfan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 11:10 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada Rabu (5/11/2025).

Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menjelaskan bahwa penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tersebut telah dilaksanakan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

“Terdapat 33 pasal yang berubah, 6 pasal tambahan baru, serta 27 pasal tetap,” kata Fikri dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia menjelaskan, revisi tersebut didasari oleh penilaian bahwa BPKH belum optimal dalam melaksanakan tugasnya, yaitu mengelola keuangan haji.

“BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat, termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap belum memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya