Kejagung Sebut Tidak Semua Aset Sandra Dewi Disita

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 13:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Pasalnya, perkara yang menjerat Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

“Ada beberapa mobil roda empat yang cukup mewah. Kemarin ada Mercy, Ferrari, Rolls-Royce, juga beberapa perhiasan dan tas branded. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa dilelang. Dalam proses lelang nanti tidak hanya kejaksaan yang terlibat, tapi juga instansi lain untuk menilai aset-aset itu,” tutur Anang.

Ia menambahkan, jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, jaksa eksekutor akan melakukan penagihan kepada Harvey Moeis dengan menggunakan instrumen sita eksekusi.

“Jaksa eksekutor akan men-tracking ke mana aset-aset tersebut mengalir, baik kepada pihak-pihak terafiliasi, penerima aliran dana dari Harvey Moeis, atau termasuk juga kepada Sandra Dewi kalau memang ada. Tapi yang jelas, hanya yang terkait dengan aliran dana saja,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya