Bunuh Pemuda di Bojonggede, 3 Pelaku Teler Obat Terlarang

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 10:32 WIB
Pelaku pembunuhan pemuda di Bojonggede (foto: Okezone)
Share :

Oka menambahkan, para pelaku berencana menjual barang-barang milik korban setelah melakukan aksi keji tersebut.

Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pisau bergagang kuning, pecahan gitar, vas bunga, pecahan gelas dan piring, kawat benrat, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya