Jimly menegaskan bahwa komisi ini akan bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Ia berharap hasil kerja komisi tak hanya berbentuk rekomendasi, tetapi juga memiliki kekuatan yang mengikat secara kebijakan.
“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang penting, tetapi juga prosesnya—bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu diperoleh,” kata Jimly.
Lebih lanjut, ia berharap komisi ini dapat mendorong Polri menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Presiden Prabowo pun berpesan agar komisi bersikap terbuka terhadap aspirasi dari berbagai kalangan.
“Seluruh masyarakat punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, dan mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini tidak bekerja tertutup, tapi juga mendengar masukan dari publik,” ujarnya.
Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Komisi ini terdiri dari 10 anggota yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Awaludin)