Polda Metro Segera Panggil Roy Suryo Cs untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 11:13 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin/Foto: Arif Julianto-Okezone
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Polisi segera memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka untuk diperiksa.

"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, proses penanganan terhadap 8 orang tersangka itu pun nantinya bakal ditentukan pasca Roy Suryo Cs selesai diperiksa polisi. Namun, dia belum memastikan waktu tepat pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs itu dilakukan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang tiga orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya