JAKARTA - Polisi menangkap empat orang pelaku pencurian dengan menyasar fasilitas hotel yang berada di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menyatakan bahwa empat pelaku yang diamankan berinisial H (51), JP (25), JY (30), dan I (57).
Kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan dari pemilik hotel yang kehilangan bagian pintu, jendela alumunium, AC, lampu gantung kristal, pipa besi, hingga kabel listrik.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mencuri pintu dan jendela aluminium, AC, lampu gantung kristal, kabel listrik, hingga pipa besi. Total kerugian mencapai Rp246 juta,” kata Saiful dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam hotel dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng dan tang. Setelah masuk, pelaku langsung menggasak sejumlah fasilitas hotel.
"Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Fetra Hariandja)