Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Fasilitas Hotel yang Beraksi di Jakarta Pusat

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 09 November 2025 09:05 WIB
Ilustrasi pencurian di hotel/Foto: FreePik
Share :

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.


 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya