Pengacara Roy Suryo Cs: Kalau Ijazah Jokowi Asli Tunjukkan, Bukan Malah Lapor

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 11 November 2025 23:26 WIB
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (Foto: Tangkapan layar iNews TV)
Share :

JAKARTA – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyoroti penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses hukum yang berjalan selama ini justru semakin menguatkan kubu Roy soal keaslian ijazah tersebut.

“Alih-alih kita mendapatkan keyakinan bahwa ijazah seorang presiden dua periode itu asli, tapi dengan proses ini justru masyarakat makin meyakini ada problem, ada masalah,” kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, jika Jokowi meyakini bahwa ijazah yang ia pegang asli, sebaiknya ditunjukkan kepada publik, bukan malah melaporkan Roy Suryo Cs yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka.

“Karena bagi orang yang punya ijazah asli, sebenarnya mekanisme untuk meyakinkan masyarakat agar tahu bahkan meyakini ijazahnya asli adalah dengan menunjukkannya, bukan kemudian melaporkan, mengancam, dan seterusnya,” ujarnya.

“Pertanyaannya, apakah dengan dipidananya Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, kemudian orang menjadi berubah meyakini ijazah seorang saudara Joko Widodo itu asli? Kan tidak. Nah, prosedur yang saya kritisi itu adalah demikian,” ucapnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari delapan tersangka ini, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya