“Pertanyaannya, apakah dengan dipidananya Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, kemudian orang menjadi berubah meyakini ijazah seorang saudara Joko Widodo itu asli? Kan tidak. Nah, prosedur yang saya kritisi itu adalah demikian,” ucapnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka ini, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
(Arief Setyadi )