JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Rekaman tersebut nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga dapat diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.
“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.