Dalam rancangan pasal tersebut, Ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Kemudian, Ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Sementara Ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar David.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal ini bertujuan untuk mempertegas bahwa akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh dimonopoli oleh penyidik.
“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” tutur Habiburokhman.