BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan diterapkan setahun lagi. Meski begitu, masih ada lima UU yang masih dikebut penyelesaiannya oleh Pemerintah.
Menurut Yusril, KUHP ini bakal menjadi pengganti payung hukum peninggalan kolonial yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana. Kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril saat memberikan paparan di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024).
Keberadaan KUHP yang baru ini memberikan harapan baru terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Sebab menurutnya KUHP ini dibentuk berdasarkan prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang berasas pada hukum adat, tradisi hingga hukum islam.
"Baik berasaskan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan ke dalam hukum pidana nasional kita," ungkapnya.