Dalam waktu satu tahun juga, Pemerintah mesti menyelesaikan sebanyak lima Undang-Undang. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP baru itu.
"Yang penekannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, penjeraan sepert yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Tapi lebih mengedepankan restoratif justic, lebih menekankan kepada keadilan restoratif yang berintikan pemullihan hak dari korban dan terciptanya perdaman, ketentraman dan keadilan di tengah masyarakat," tandasnya.
(Puteranegara Batubara)