JAKARTA – Pengadilan Gabon menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan ibu negara dan putra mantan Presiden Ali Bongo. Sylvia Bongo dan Noureddin Bongo dinyatakan bersalah atas penggelapan dan korupsi.
Keduanya didenda 100 juta franc CFA (sekitar Rp2,9 miliar), dengan Noureddin diperintahkan membayar tambahan 1,2 triliun franc CFA (sekitar Rp3,5 triliun) atas kerugian finansial yang diderita negara Gabon.
Mereka dituduh mengeksploitasi kondisi Ali Bongo setelah ia menderita stroke pada 2018 untuk menjalankan Gabon demi keuntungan pribadi mereka. Kedua terdakwa membantah tuduhan tersebut menjelang persidangan, menyebutnya sebagai "lelucon hukum."
Ali Bongo digulingkan dalam kudeta Agustus 2023 yang dipimpin oleh Brice Oligui Nguema, yang kemudian menanggalkan seragam militernya dan terpilih sebagai presiden awal tahun ini.
Setelah pengambilalihan militer, istri dan putra Bongo ditahan di Gabon selama 20 bulan sebelum dibebaskan pada Mei dan diizinkan meninggalkan negara tersebut menuju London dengan alasan medis.
Mantan presiden tersebut tidak menghadapi tuntutan hukum dan juga dibebaskan dari tahanan rumah tempat ia dilaporkan tinggal. Otoritas Gabon menyatakan Ali Bongo bebas bergerak sesuka hatinya.
Kejaksaan Umum Gabon mengatakan bahwa penyelidikan pencucian uang terhadap Sylvia Bongo sedang berlangsung secara terpisah di Swiss, demikian dilaporkan BBC.
Jaksa penuntut umum Gabon, Eddy Minang, pada Senin (10/11/2025) mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka "terkejut" tidak melihat mantan ibu negara dan putranya di pengadilan saat persidangan dimulai.
Sylvia Bongo lahir di Prancis dan memegang kewarganegaraan Prancis, demikian pula dengan putranya.
Mereka mengklaim telah disiksa oleh militer selama penahanan di Gabon dan mengajukan kasus di Prancis tahun lalu, yang dibantah oleh pihak berwenang Gabon.
Noureddin diperintahkan membayar denda tambahan sebesar USD 2,1 miliar karena perannya sebagai Koordinator Umum Urusan Kepresidenan, posisi yang diduga ia gunakan untuk menggelapkan uang publik dalam jumlah tersebut.
Ia juga dituduh melakukan pemalsuan karena dilaporkan menggunakan tanda tangan dan stempel presiden untuk menggelapkan dana negara. Ia membantah semua tuduhan tersebut.
Keluarga Bongo telah memerintah Gabon selama lebih dari lima dekade. Ali Bongo berkuasa selama 14 tahun sebelum digulingkan. Ia menggantikan ayahnya, Omar Bongo, yang telah memerintah selama 42 tahun.
Selama bertahun-tahun, keluarga tersebut dituduh mengumpulkan kekayaan untuk diri mereka sendiri dengan mengorbankan negara—tuduhan yang mereka bantah.
Meskipun Gabon merupakan negara kaya minyak, sekitar sepertiga penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan, menurut data PBB.
(Rahman Asmardika)