JAKARTA - Langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai secara sepihak dan bentuk kezaliman. Polisi sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, salah satunya Roy Suryo.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Ahmad, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujar dia.
Dia kemudian melontarkan analogi yang dianggap bisa menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang.
"Saya ambil analogi untuk membuktikan seorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid, jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna ya, ada seratus ribu Luncinta Luna tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan dia tetap laki-laki," ungkapnya.
"Dan hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, polisi telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
(Fahmi Firdaus )