Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang.
Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru.
Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan.
Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
(Arief Setyadi )