JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025). Selain Roy, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga ikut diperiksa penyidik.
“Kita, insya Allah malam hari ini bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” kata Roy usai pemeriksaan.
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim pengacara serta para pendukungnya yang telah setia memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Terima kasih,” ujarnya.
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman, Kamis.
Iman menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.
(Arief Setyadi )