JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu diambil lantaran ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs. Namun, tak disebutkan siapa saksi dan ahli yang diajukan Roy Suryo Cs.
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Langkah penyidik, kata Iman, untuk menjaga keseimbangan proses hukum agar adil dan berimbang. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersebut.