Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surati Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |17:36 WIB
Surati Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan
Roy Suryo Cs minta kasus fitnah ijazah Jokowi dihentikan (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widjaja. Surat tersebut berisi permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut dikirimkan tim kuasa hukum mereka pada Kamis 12 Februari 2026. Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kita mengajukan sebuah surat yang penting yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata Refly Harun mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Refly mengungkapkan alasan dilayangkannya surat permintaan ini karena mendapat ilham dari dua ahlinya, yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno.

Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut yang memuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yaitu gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor.

"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan polisi terhadap beliau berdua. Padahal laporan polisinya itu satu bundel. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau laporan polisinya dicabut maka otomatis semua gugur," ujarnya.

"Kecuali kata Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, mantan Wakapolri, kalau pencabutan itu karena meninggal dunia. Dalam hal ini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika laporan polisi terhadap mereka dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement