JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
"Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, dia tidak memerinci bukti apa saja yang dibawanya ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo menyatakan kehadiran pihaknya hari ini di Polda Metro Jaya atas nama rakyat Indonesia.
“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, kenapa kami tahu? Kami merencanakan menerbitkan buku kedua, Gibran’s Black Paper,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
(Fahmi Firdaus )