JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
"Kalau betul keputusan MK membatalkan pasal sekaitan dengan larangan pejabat Polri, jenderal aktif, untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya, Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan MK," kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Rudianto mengatakan, setiap ada pejabat Polri yang bertugas di institusi lain harus mengundurkan diri. "Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Ini, kan, yang terjadi," kata Rudianto.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini tak masalah dengan keputusan MK. Rudianto pun meminta semua pihak, termasuk Polri, harus mematuhi putusan MK.
"Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
(Fetra Hariandja)